top of page

Syarat dan Ketentuan penggunaan Aplikasi CRING!

Syarat dan Ketentuan Penggunaan Aplikasi  CRING!  (“Syarat dan Ketentuan  CRING! ”) ini mengatur syarat dan ketentuan untuk pengaksesan Aplikasi  CRING!  (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) dan/atau penggunaan Layanan  CRING!  (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) oleh Anda (“Anda” atau “Pengguna”) termasuk setiap dan semua Fitur (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) yang ada di dalamnya yang dikembangkan, dioperasikan dan/atau disediakan oleh PT  Solusi Pembayaran Elektronik (“ CRING! ” atau “Kami”).

​

1.  Istilah dan Pengertian

1.1. Aplikasi CRING! adalah perangkat lunak komputer layanan pembayaran yang dibuat dan dimiliki oleh PT Solusi Pembayaran Elektronik untuk digunakan oleh Pengguna.

 

1.2.  Biaya Transaksi atau Biaya Bank adalah biaya yang dikenakan oleh Bank melalui CRING! kepada Pengguna atas setiap Transaksi Berhasil, dalam jumlah sebagaimana yang diatur dalam Perjanjian sehubungan dengan transaksi yang dilakukan oleh Nasabah dan/atau Konsumen.

 

1.3  Biaya Transaksi HIT API adalah biaya yang dikenakan oleh CRING! kepada Pengguna atas penggunaan tiap-tiap Layanan berdasarkan Perjanjian ini, dalam jumlah sebagaimana yang diatur dalam Perjanjian ini sehubungan dengan transaksi yang dilakukan oleh Nasabah dan/atau Konsumen.

 

1.4. Bukti Pembayaran adalah bukti pembayaran yang dikeluarkan oleh Kanal Pembayaran milik Pengguna secara elektronik dapat berupa namun tidak terbatas pada struk, pesan singkat (short message service / SMS), email dan lain sebagainya sebagai alat bukti pembayaran yang sah atas Transaksi dan bukti bahwa Transaksi Berhasil.

 

1.5.  Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan Jumat sesuai layanan operasional Bank di luar hari libur resmi nasional lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah dan hari bank tidak buka untuk umum yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

 

1.6.  Host adalah pusat server milik masing-masing Pihak dan/atau Bank yang saling terhubung satu sama lain untuk menerima dan memproses pembayaran atau transaksi.

 

1.7.  Jangka Waktu Awal adalah 1 (satu) tahun (“Jangka Waktu Awal”), terhitung sejak penandatangan Perjanjian Kerja Sama.

 

1.8.  Jangka Waktu Perpanjangan adalah jangka waktu tambahan selama satu (1) tahun berikutnya (setelah “jangka waktu awal”), kecuali jika suatu Pihak menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya, paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sebelum dimulainya Jangka Waktu Perpanjangan, bahwa Perjanjian ini tidak akan diperpanjang.

 

1.9. Kanal Pembayaran adalah channel atau Kanal Pembayaran milik Pengguna yang digunakan oleh Nasabah dan/atau Konsumen untuk melakukan Transaksi yang mencakup namun tidak terbatas pada gerai toko offline, website, mobile application, dan lain sebagainya.

 

1.10. Kekayaan Intelektual adalah (i) hak cipta (termasuk, tidak terbatas pada, hak untuk memproduksi kembali, mendistribusikan salinan, menampilkan dan mempertunjukkan karya yang mengandung hak cipta dan untuk mempersiapkan pekerjaan turunan), pendaftaran dan permohonan hak cipta, hak atas merek dagang (termasuk, tidak terbatas pada, pendaftaran dan permohonan), hak paten, nama dagang, hak mask-work, rahasia dagang, hak moral, hak penulis, hak privasi, hak publisitas, algoritma, hak dalam kemasan, itikad baik dan hak kepemilikan lainnya, dan semua pembaharuan dan perpanjangannya, terlepas dari apakah hak tersebut ada di bawah hukum suatu negara atau yurisdiksi; (ii) hak dan kepentingan hukum yang tidak berwujud dibuktikan dengan atau diwujudkan dalam gagasan, desain, konsep, teknik, penemuan atau peningkatan, terlepas dari kemungkinan untuk dipatenkan, tetapi termasuk paten, pendaftaran paten, rahasia dagang, dan pengetahuan; dan (iii) semua turunan dari hal-hal tersebut di atas.

 

1.11. Laporan Transaksi adalah rekapitulasi data Transaksi Berhasil yang dikirimkan setiap hari oleh CRING! kepada Pengguna yang menjadi dasar bagi Pengguna untuk melakukan Settlement dan menjadi dasar bagi CRING! untuk melaksanakan Settlement.

 

1.12. Layanan adalah layanan atau produk yang disediakan CRING! melalui penggunaan Aplikasi CRING! yang dapat ditentukan dan digunakan oleh Pengguna.

 

2. Pendaftaran Akun dan Proses Verifikasi

2.1. Pembuatan akun pertama kali dilakukan dengan cara didaftarkan oleh tim Marketing/Bisnis CRING!. Calon pengguna dapat mengirimkan email ke support@cring.id atau menghubungi nomor telepon (021) 54314531 dan tim kami akan membantu proses registrasi. 

​

2.2. Akun yang sudah dibuat akan dikirimkan email verifikasi yang berisi link aktivasi untuk selanjutnya diklik dan diteruskan dengan pembuatan username dan password oleh pengguna. 

​

2.3 Dalam hal Akun Anda telah terdaftar pada Aplikasi  CRING! , Anda tidak dapat melakukan pendaftaran Akun berikutnya dengan menggunakan data pengguna yang sama dengan Akun pertama yang telah didaftarkan.

​​

3. Ketentuan Umum Penggunaan Akun

3.1. Pengguna akan bertanggung jawab sepenuhnya atas keamanan dan kerahasiaan Akun beserta Data yang ada didalamnya, termasuk namun tidak terbatas pada, nama Akun,  e-mail, dan kata sandi (password) Pengguna serta kode verifikasi yang dihasilkan dan dikirimkan oleh sistem  CRING!  atau Mitra  CRING!  kepada Pengguna.

​

3.2. Pengguna membebaskan  CRING!  dari segala tanggung jawab, tuntutan, permintaan, perintah, ganti kerugian, klaim, pengeluaran, kerusakan, kewajiban pembayaran biaya, dan/atau gugatan apapun yang mungkin timbul atas penyalahgunaan Akun yang diakibatkan oleh kelalaian, kesalahan dan/atau penyalahgunaan Akun oleh Pengguna.

Apabila terdapat indikasi penyalahgunaan atas Akun, Pengguna diharuskan untuk sesegera mungkin menghubungi  CRING!  guna meminta bantuan  CRING!  (melalui fitur Kontak  CRING!  pada Aplikasi  CRING!  atau sarana komunikasi lainnya yang  CRING!  dapat sediakan dari waktu ke waktu) untuk memeriksa, menangguhkan, atau menghentikan penyalahgunaan akses terhadap Akun yang relevan.

​

3.3.  CRING!  memiliki hak untuk menangguhkan sebagian atau keseluruhan Layanan  CRING!  termasuk membekukan Akun dalam hal adanya suatu dugaan, potensi dan/atau indikasi adanya pelanggaran atas Syarat dan Ketentuan  CRING!  ini, syarat dan ketentuan Mitra  CRING!  (apabila berlaku), dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku.

​

3.4.  CRING! , selama diperbolehkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku, tidak berkewajiban untuk memberitahukan alasan menangguhkan sebagian atau keseluruhan Layanan  CRING!  atau pembekuan Akun sebagaimana dimaksud di atas.

​

4. Biaya Layanan  CRING! 

4.1. CRING!  dapat mengenakan Biaya Layanan untuk masing-masing Layanan  CRING!  yang digunakan oleh Pengguna.

​

4.2  Biaya Layanan Transaksi Transfer Dana adalah sesuai dengan Kode Unik yang dibuat untuk pemrosesan setiap Transaksi Transfer Dana oleh Pengguna.

​

4.3. Besarnya Biaya Layanan  CRING!  lainnya yang belum ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan  CRING!  ini dapat diatur dalam syarat dan ketentuan khusus yang merupakan turunan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan  CRING!  ini.

​

4.4. CRING!  dapat mengubah Biaya Layanan  CRING!   sewaktu-waktu dan akan memberitahukan kepada Pengguna atas perubahan tersebut melalui media yang ditetapkan oleh  CRING! .

​

5. Transaksi Gagal dan Pengembalian Uang

5.1. Pengguna mengetahui terdapat kemungkinan, karena satu dan lain hal, suatu Transaksi tidak dapat diproses atau dilaksanakan sehingga harus dinyatakan sebagai transaksi gagal.

​

5.2. Setiap dan segala permintaan untuk pengembalian Dana kepada Pengguna akibat transaksi gagal dapat tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh Mitra CRING! baik berupa jangka waktu pengembalian dan/atau jumlah Dana yang dapat dikembalikan. 

​

6. Tindakan-Tindakan yang Dilarang

6.1. Pengguna hanya dapat mengakses Aplikasi  CRING!  dan menggunakan Layanan  CRING!  beserta setiap dan segala Fitur yang tersedia untuk kepentingan usahanya tanpa melanggar Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku atau hak pihak ketiga manapun. 

​

6.2. Pada saat mengakses Aplikasi  CRING!  dan/atau menggunakan Layanan  CRING!  beserta segala setiap dan segala Fitur yang ada di dalamnya, Pengguna dilarang untuk:

a. dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik atau informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik Pengguna lainnya, Penerima Dana, atau  CRING! ;

​

b. dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan atau menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tertera pada Aplikasi  CRING!  baik yang bersifat pribadi atau publik;

​

c. dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya akses ke Aplikasi  CRING! ;

​

d. dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan sublisensi, memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan oleh pihak lain, mendistribusikan, menyediakan atau mengakui kepemilikan Aplikasi  CRING! , Layanan  CRING! , Fitur, Materi, atau hak kekayaan intelektual lainnya milik  CRING! ;

​

e. dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, perubahan, penghilangan, pengrusakan sebagian atau seluruh Aplikasi  CRING! ;

​

f. memanfaatkan Aplikasi  CRING! , Layanan  CRING! dan/atau Fitur untuk melakukan Transaksi yang mengandung unsur penipuan atau melanggar hak pihak ketiga serta melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku;

​

g. menggunakan program atau melakukan sesuatu yang dapat mengakses, mencari atau mendapatkan informasi yang bukan merupakan hak Pengguna dari Aplikasi CRING! ;

​

h. mengganggu keberlangsungan atau merusak server atau jaringan yang terhubung dengan Aplikasi  CRING!  atau mengabaikan standar prosedur, aturan atau Perundang-undangan yang berlaku terhadap koneksi internet;

​

i. mencoba mengakses bagian dari Aplikasi  CRING!  yang mana Pengguna tidak mempunyai hak untuk melakukan akses terhadapnya;

j. melakukan tindakan plagiarisme atas materi yang terdapat pada Aplikasi  CRING! ;

​

k. melakukan atau berusaha melakukan reverse engineer, dekompilasi, pembongkaran terhadap kode pemrograman atau algoritma atau struktur yang terdapat di dalam Aplikasi  CRING!  atau yang secara langsung maupun tidak langsung dapat mengganggu atau merusak sistem operasional Aplikasi  CRING! ;

​

l. melakukan, menyuruh, turut serta, memberi bantuan atau memberi kesempatan untuk melakukan aktivitas yang melanggar Hukum Yang Berlaku, melanggar Syarat dan Ketentuan  CRING!  ini, melanggar hak pihak ketiga, atau beritikad buruk selama mengakses Aplikasi  CRING! ; dan/atau 

​

m. melakukan tindakan apapun, termasuk dalam atau melalui Aplikasi  CRING! , yang dapat merusak atau mengganggu reputasi  CRING! .

​

n. menggunakan emulator dan/atau software sejenis lainnya, sepanjang diartikan sebagai alat yang mampu meniru atau emulasi perilaku program atau aplikasi yang kompatibel pada suatu perangkat agar bisa dijalankan pada perangkat lain, dalam mengakses atau menggunakan Aplikasi  CRING! , Layanan  CRING! , dan/atau Fitur.

​

6.3  CRING!  memiliki hak untuk menggugat secara perdata maupun melakukan proses hukum secara pidana atas seluruh perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan  CRING!  ini secara keseluruhan.

​

7. Perlindungan Data 

7.1.  CRING!  akan selalu menjaga data pribadi Pengguna dengan mengacu pada Syarat dan Ketentuan  CRING!  ini dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

​

7.2. Ketentuan lebih lanjut mengenai keamanan data pribadi Pengguna dapat diakses melalui Kebijakan Privasi CRING! yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan CRING!  ini.

​

8. Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku

8.1. Dengan tidak mengesampingkan kewajiban pemenuhan kepatuhan lainnya,  CRING!  senantiasa:

a. berupaya untuk mematuhi segala ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku termasuk namun tidak terbatas pada pelaksanaan Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD). Sehubungan dengan hal tersebut,  CRING!  dapat sewaktu-waktu meminta Data tambahan apabila menurut diskresi  CRING!  dirasakan perlu sehubungan dengan pemenuhan kewajiban CDD dan EDD oleh CRING! .

​

b.  melakukan: (i) pemeriksaan calon Pengguna dengan merujuk kepada daftar hitam yang  CRING!  kembangkan sendiri dan/atau yang dikeluarkan oleh pihak-pihak berwenang baik yang bersifat nasional maupun internasional, (ii) pengawasan transaksi Pengguna, dan (iii) melakukan pelaporan Transaksi kepada Regulator yang Berwenang sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku.

​

c. berkomitmen untuk melarang dan tidak melakukan praktek penyuapan atau korupsi dalam bentuk apapun termasuk namun tidak terbatas pada pemberian, penerimaan atau mengizinkan tindakan suap. Pegawai CRING!  dilarang untuk memberi atau menerima suap atau pembayaran illegal lainnya atau berpartisipasi baik langsung maupun tidak langsung dalam praktik suap kepada pejabat pemerintah dan/atau pihak manapun.

 

8.2. Upaya pemenuhan kepatuhan terhadap Peraturan perundang-undangan yang Berlaku tidak terbatas terhadap CRING! , dalam hal ini Mitra CRING!  (termasuk Mitra Luar Negeri) memiliki hak dan kewajiban yang serupa dengan CRING! .

​

8.3. Setiap Transaksi yang pelaksanaannya atau penerusannya dilakukan CRING!  dengan bekerja sama dengan Mitra  CRING!  (termasuk Mitra Luar Negeri) dapat ditinjau kembali oleh Mitra CRING! (termasuk Mitra Luar Negeri) dan/atau penyelenggara penerus akhir. 

​

8.4 Jika Tim Kepatuhan (Compliance Team) dari Mitra CRING!  (termasuk Mitra Luar Negeri) dan/atau penyelenggara penerus akhir membutuhkan informasi lebih lanjut terkait informasi Pengguna dan/atau Penerima Dana, CRING! akan menghubungi Pengguna untuk melengkapi informasi yang diminta berdasarkan Tinjauan Kepatuhan Mitra CRING!  tersebut. Transaksi dari Pengguna bersangkutan baru akan dilaksanakan dan/atau diteruskan setelah proses Tinjauan Kepatuhan Mitra CRING!  selesai.

​

9. Pernyataan dan Jaminan

Pengguna dengan tanpa syarat menyatakan dan menjamin sebagai berikut

9.1. Pengguna merupakan pihak yang cakap secara hukum (tidak cacat hukum; termasuk cukup umur sebagaimana dimaksud dalam Poin 2.1), tidak dalam kondisi dipaksa atau diancam (tidak cacat kehendak), mempunyai kuasa dan kewenangan untuk sepakat, tunduk pada, mengikatkan diri serta melaksanakan seluruh hak dan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan CRING! ini.

​

9.2. Dana yang digunakan untuk bertransaksi tidak diperoleh secara melawan hukum atau berhubungan dengan tindak pidana termasuk namun tidak terbatas pada tindakan pencurian uang, penipuan dalam bentuk apapun, pencucian uang, hasil korupsi, hasil perjudian, illegal logging, dan tindak pidana lainnya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku, serta Pengguna memiliki hak atau kewenangan untuk membuat dan/atau memberikan Perintah.

​

9.3. Seluruh Data baik yang telah Pengguna sampaikan atau cantumkan maupun yang akan Pengguna sampaikan atau cantumkan di kemudian hari atau dari waktu ke waktu adalah benar, lengkap, akurat, terkini dan tidak menyesatkan serta tidak melanggar hak (termasuk tetapi tidak terbatas pada hak kekayaan intelektual) atau kepentingan pihak manapun. Penyampaian Data oleh Pengguna kepada CRING! atau melalui Aplikasi CRING! tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku serta tidak melanggar akta, perjanjian, kontrak, kesepakatan atau dokumen lain dimana Pengguna merupakan pihak di dalamnya.

​

9.4. Pengguna dengan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran atas setiap Data yang Pengguna berikan kepada CRING!, serta wajib bertanggung jawab secara perdata maupun pidana, apabila terdapat pernyataan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

​

9.5. Pengguna dengan ini melepaskan CRING! dari segala bentuk tanggung jawab dan wajib mengganti seluruh kerugian yang CRING! alami atas penggunaan Aplikasi CRING! untuk tindakan yang melanggar Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada pencurian uang, penipuan dalam bentuk apapun, pencucian uang, hasil korupsi, hasil perjudian, illegal logging, dan tindak pidana lainnya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku.

​

9.6. Pengguna memahami bahwa seluruh komunikasi dan instruksi dari Pengguna yang dibuat melalui Aplikasi CRING! dan yang diterima oleh CRING! akan diperlakukan sebagai suatu komunikasi dan instruksi yang sah dari Pengguna. Oleh karenanya, Pengguna setuju untuk mengganti rugi dan melepaskan CRING! dari segala bentuk kerugian, klaim, pengeluaran, kerusakan, kewajiban pembayaran, biaya, dan/atau gugatan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pelaksanaan suatu Perintah.

​

9.7. Pengguna memahami dan bertanggung jawab bahwa penggunaan Layanan CRING! tidak akan digunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga Pengguna memahami bahwa segala bentuk kerugian yang timbul akibat pelanggaran ketentuan ini akan menjadi tanggung jawab Pengguna sepenuhnya.

​

10. Pembatasan Hak Akses dan Akun, Penangguhan Layanan, dan Penutupan Akun

10.1. CRING! dengan diskresinya sendiri dapat melakukan pembatasan hak akses Pengguna terhadap Aplikasi CRING! serta Akun dan/atau penangguhan Layanan CRING! untuk sementara waktu atau untuk seterusnya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu oleh karena sebab-sebab sebagai berikut (“Sebab Penangguhan”):

a. pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan CRING! ini yang dilakukan dari Akun Pengguna;

​

b. pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku yang dilakukan dari Akun Pengguna;

​

c. adanya dugaan Transaksi Mencurigakan baik yang diketahui oleh CRING!, Mitra CRING!, dan/atau Regulator yang Berwenang; dan/atau

​

d. alasan lain yang berpotensi merugikan CRING! baik secara langsung maupun tidak langsung.

 

10.2. Selama dalam pembatasan akses dan/atau penangguhan Layanan CRING!, Pengguna tidak dapat menggunakan Layanan CRING! dan setiap serta semua Perintah yang telah diberikan kepada CRING! sebelumnya tidak akan dijalankan selama Pengguna berada dalam masa pembatasan akses dan/atau penangguhan layanan.

​

10.3. Selain pembatasan akses dan/atau penangguhan Layanan CRING! sebagaimana yang disebabkan oleh Sebab Penangguhan di atas, CRING! dapat sewaktu-waktu melakukan pembatasan akses dan/atau penangguhan Layanan CRING! berdasarkan perintah dari Regulator yang Berwenang.

​

10.4. Selama diperbolehkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku, CRING! akan memberitahukan melalui email kepada Pengguna perihal pembatasan akses dan/atau penangguhan Layanan CRING! serta sebab dilakukannya hal tersebut. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang CRING! lakukan, CRING!  dapat memutuskan untuk: (i) mengangkat pembatasan akses dan penangguhan Layanan CRING! dan mengembalikan hal-hal tersebut seperti sediakala, atau (ii) menghentikan akses serta Layanan CRING! secara permanen. 

Pengguna memahami bahwa seluruh kerugian yang diderita oleh Pengguna selama pembatasan akses dan penangguhan layanan merupakan tanggung jawab Pengguna sepenuhnya.

​

10.5. Dengan tidak mengesampingkan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan  CRING!  ini, CRING!  berhak untuk melakukan penutupan atas Akun Pengguna untuk jangka waktu tertentu atau untuk seterusnya berdasarkan pertimbangan atau keputusan yang CRING! anggap tepat berdasarkan diskresinya sendiri, berdasarkan  sebagai berikut:

a. permintaan resmi dari Pengguna melalui jalur pengaduan resmi (“Bantuan”) pada Aplikasi  CRING!  dan/atau detail kontak pada Kontak  CRING! ;

​

b. terdapat indikasi Transaksi Mencurigakan yang dilakukan oleh Pengguna, baik berdasarkan informasi, pengawasan, penelusuran dan/atau laporan yang CRING! terima dan/atau berdasarkan pengawasan dan/atau penelusuran Mitra CRING!, Regulator yang Berwenang dan/atau pihak ketiga lainnya;

​

c. kebijakan CRING! sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku; dan/atau

​

d.  penghentian kegiatan operasional CRING! karena alasan apapun.

 

10.6. Dalam hal terjadi penutupan Akun sebagaimana dimaksud dalam ayat-ayat sebelumnya di atas, Pengguna wajib menyelesaikan seluruh kewajiban Pengguna kepada CRING! yang timbul dan telah ada sebelum penutupan Akun. Pengguna setuju bahwa Syarat dan Ketentuan CRING! ini akan tetap berlaku sampai seluruh kewajiban Pengguna  telah dipenuhi.

 

10.7. Sehubungan dengan penutupan Akun Pengguna, Pengguna dan CRING! setuju untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sepanjang mengenai diperlukannya suatu putusan pengadilan untuk penutupan Akun dan/atau pengakhiran Syarat dan Ketentuan CRING! ini.

 

10.8. Pembatasan akses, penangguhan Layanan CRING! dan/atau penutupan Akun untuk sementara waktu atau permanen tidak membatasi hak CRING! untuk menuntut ganti kerugian, melaporkan Pengguna kepada pihak berwenang, dan/atau mengambil tindakan lain yang  CRING!  anggap perlu untuk melindungi kepentingan  CRING! .

 

10.9. Sehubungan dengan program promo, CRING! memiliki kewenangan secara mutlak untuk memilih Pengguna yang dapat mengikuti program promo yang diselenggarakan dan/atau menahan dan/atau membatalkan keikutsertaan Pengguna terhadap program promo tersebut apabila Pengguna diketahui memenuhi kriteria Sebab Penangguhan.

​

11. Hak Kekayaan Intelektual

11.1. Unsur dari masing-masing Aplikasi CRING!, Fitur, nama, nama dagang, logo, nuansa, tampilan, tulisan, gambar, video, konten, kode pemrograman, layanan dan materi lainnya dan/atau gabungan unsur dari hal-hal yang disebutkan sebelumnya yang disediakan oleh CRING! (“Materi”) dilindungi oleh hak kekayaan intelektual berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku. Seluruh hak kekayaan intelektual dari Materi adalah milik  CRING!  seluruhnya dan  CRING!   memberikan Pengguna lisensi non-eksklusif yang terbatas, tidak dapat dijual dan tidak dapat dialihkan untuk menggunakan Materi semata-mata dan secara wajar untuk keperluan melaksanakan Syarat dan Ketentuan CRING! ini.

​

11.2. Pengguna dilarang untuk menyalin, mengubah, mencetak, mengadaptasi, menerjemahkan, menciptakan karya tiruan dari, mendistribusikan, memberi lisensi kepada pihak manapun, menjual, memindahkan, menggandakan, membuat karya turunan, menyiarkan lewat media online maupun offline, membongkar, atau mengeksploitasi bagian mana pun dari Materi untuk keperluannya sendiri dan/atau keperluan di luar dari pelaksanaan Syarat dan Ketentuan  CRING!  ini.

​

11.3. Jika CRING! menemukan adanya indikasi/dugaan pelanggaran Syarat dan Ketentuan  CRING! ini khususnya perihal hak kekayaan intelektual, CRING!  berhak untuk melakukan investigasi lebih lanjut, mengakhiri akses Pengguna terhadap Aplikasi CRING! beserta Layanan CRING! dan setiap dan segala Fitur yang ada di dalamnya, serta melakukan upaya hukum lainnya untuk menindaklanjuti indikasi/dugaan pelanggaran tersebut.

​

12. Batasan Tanggung Jawab dan Ganti Rugi

12.1. CRING! selalu berupaya untuk menjaga Aplikasi  CRING!  aman, nyaman, dan berfungsi dengan baik. Namun, CRING! tidak dapat menjamin bahwa Aplikasi CRING! ini akan beroperasi secara terus-menerus atau selalu dapat diakses dengan sempurna.

​

12.2. CRING! tidak dapat memungkiri terdapat kemungkinan bahwa Aplikasi  CRING!  sewaktu-waktu tidak dapat diakses, dalam perbaikan, atau mengalami kendala yang memerlukan perbaikan secepatnya oleh CRING!. Penggunaan terhadap Aplikasi CRING!, Layanan CRING! termasuk setiap dan segala Fitur, serta segala Materi yang ada di dalam merupakan risiko Pengguna sendiri. Aplikasi CRING! beserta Layanan  CRING!  dan termasuk setiap dan segala Fitur didalamnya disediakan bagi Pengguna  dalam keadaan "sebagaimana adanya" dan "sebagaimana tersedia".

​

12.3.  CRING!  tidak menjamin bahwa aplikasi CRING! , layanan  CRING!  beserta setiap dan segala fitur di dalamnya akan selalu beroperasi tanpa terganggu atau bahwa aplikasi CRING!, layanan  CRING!  beserta fitur tersebut akan selalu bebas dari cacat ringan atau kesalahan yang tidak mempengaruhi kinerjanya secara materiil, atau bahwa segala fitur yang terdapat pada aplikasi CRING! dirancang untuk memenuhi semua kebutuhan pengguna.

​

12.4. Sepanjang diperbolehkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku, segala kerusakan yang terjadi pada jaringan komputer, telepon seluler, aplikasi, atau perangkat lainnya milik Pengguna akibat penggunaan Aplikasi CRING! merupakan tanggung jawab Pengguna sepenuhnya.

​

12.5. Sepanjang diperbolehkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku, jangka waktu penerimaan aduan/keluhan dari Pengguna sehubungan dengan Transaksi Transfer Dana (Apps) akan dibatasi maksimal 75 (tujuh puluh lima) Hari Kerja sejak tanggal Transaksi Transfer Dana (Apps) berhasil atau sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh masing-masing Mitra CRING!.

​

12.6. Sepanjang diperbolehkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku,  CRING!  dengan ini tidak bertanggung jawab dalam hal dan bentuk apa pun dan Pengguna setuju untuk melepaskan CRING! dari segala tanggung jawab, tuntutan, permintaan, perintah, ganti kerugian, klaim, pengeluaran, kerusakan, kewajiban pembayaran biaya, dan/atau gugatan dalam bentuk apa pun yang terjadi akibat namun tidak terbatas pada:

a. (i) hilangnya akses kepada Aplikasi CRING! bukan karena kesalahan CRING!, (ii) hilangnya keuntungan atau pendapatan yang diperkirakan; (ii) hilangnya data bukan karena kesalahan CRING! untuk setiap kasus baik secara langsung maupun tidak langsung;

​

b. setiap dan segala kerugian yang bersifat tidak langsung, kerugian immateriil, insidentil, khusus atau konsekuensial, yang timbul dari atau sehubungan dengan penggunaan atau ketidakmampuan untuk mengakses Aplikasi CRING!, menggunakan Layanan CRING! termasuk setiap dan segala Fitur di dalamnya, termasuk namun tidak terbatas pada, setiap kerugian yang diakibatkan olehnya, baik apabila Pengguna telah diberitahu atau tidak tentang kemungkinan kerugian tersebut;

​

c. setiap dan segala kesalahan dan/atau kelalaian Pengguna, baik secara langsung maupun tidak langsung dan/atau sengaja maupun tidak disengaja, dalam membuat dan/atau memberikan suatu Perintah, termasuk namun tidak terbatas pada kesalahan pemilihan metode pembayaran, data Penerima Dana, kesalahan Rekening Bank Penerima, kesalahan jumlah dana, dan Perintah ganda karena kesalahan dan/atau kelalaian Pengguna  yang masuk ke dalam sistem CRING! sehingga menyebabkan terjadinya Transaksi ganda atau mutasi tertukar. Oleh karenanya, Pengguna dihimbau untuk selalu memperhatikan dan memeriksa kembali setiap rincian dalam Perintah;

​

d. setiap dan segala kelalaian dari Pengguna dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan nama Akun, kata sandi (password) Akun, kata sandi (password) Transaksi, OTP, kode rahasia dan/atau kode sistem keamanan lainnya yang berfungsi untuk mengotentifikasi suatu tindakan yang dilakukan oleh Pengguna;

​

e. Pengguna mengakui, memahami dan menyepakati bahwa  CRING!  hanya mempunyai hubungan hukum dengan Pengguna dan oleh karenanya tidak memiliki tanggung jawab dalam hal dan bentuk apapun terhadap Penerima Dana, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi yang mendasari dilakukannya Transaksi Transfer Dana atau Transaksi  CRING!   di antara Pengguna dengan Penerima Dana;

​

f. setiap dan segala keadaan dimana tidak terlaksananya Transaksi karena kurangnya dan/atau kelalaian Pengguna dalam membayar nominal Transaksi berdasarkan Perintah yang telah dibuat sebelumnya oleh Pengguna;

​

g. setiap dan segala keadaan dimana tidak diteruskannya suatu Transaksi, karena jika diteruskan akan melanggar suatu ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku;

​

h. setiap dan segala kesalahan, kelalaian, dan/atau keterlambatan pemrosesan Transaksi Transfer Dana ke Rekening Bank Penerima yang disebabkan oleh sistem/operasional yang dimiliki dan dikelola oleh Mitra CRING! ;

​

i. adanya permintaan atau kebijakan Mitra CRING! untuk tidak dapat meneruskan suatu Transaksi yang disebabkan oleh analisa resiko kemungkinan terjadinya suatu pelanggaran Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku; 

​

j. adanya perintah dari Regulator yang Berwenang atau berdasarkan suatu ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku, yang mewajibkan  CRING!  untuk menghentikan pemrosesan suatu Transaksi;

​

k. adanya perintah untuk melakukan pemblokiran Rekening Bank Milik Pengguna dan/atau Rekening Bank Penerima dari Regulator yang Berwenang atau diwajibkan untuk dilakukan oleh CRING! berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku;

​

l. ketidakakuratan, ketidaktepatan dan/atau ketidak lengkapannya setiap dan semua Data yang disampaikan oleh Pengguna kepada  CRING! ;

​

m. kelalaian dan/atau kesalahan baik sengaja maupun tidak disengaja, baik secara langsung maupun tidak langsung dan/atau yang dilakukan Pengguna selama mengakses Aplikasi CRING! dan/atau menggunakan Layanan CRING! beserta setiap dan segala Fitur yang ada di dalamnya yang mengakibatkan, termasuk namun tidak terbatas pada, pengaksesan Aplikasi CRING! secara tidak sah dan penggunaan Layanan CRING! yang tidak berwenang;

​

n. pengaksesan Aplikasi CRING! dan/atau penggunaan Layanan  CRING!  beserta setiap dan segala Fitur didalamnya  yang tidak sesuai dengan Syarat dan Ketentuan CRING! ini maupun ketentuan turunan lainnya (apabila ada);

​

o. gangguan, bug, ketidakakuratan serta kecacatan yang ada pada Aplikasi CRING! sepanjang CRING! telah melaksanakan upaya wajar yang diperlukan untuk memperbaiki Aplikasi CRING!;

​

p. virus ataupun hal berbahaya lainnya yang diperoleh dengan mengakses Aplikasi  CRING!;

​

q. peretasan yang dilakukan pihak ketiga terhadap Aplikasi CRING! dan/atau Akun Pengguna; dan/atau

​

r. kejadian atau sebab yang berada di luar kendali atau kemampuan CRING! termasuk namun tetapi tidak terbatas pada bencana alam, peperangan, kerusuhan, kondisi perangkat keras, kegagalan sistem infrastruktur elektronik atau transmisi, gangguan daya, gangguan telekomunikasi, kegagalan sistem kliring atau hal lainnya yang ditetapkan oleh Regulator yang Berwenang dan/atau lembaga pemerintahan yang berwenang lainnya.

​

12.7. CRING! tidak bertanggung jawab atas kesalahan Transaksi (termasuk namun tidak terbatas pada kesalahan penulisan nama Penerima Dana, Rekening Bank Penerima, atau jumlah nominal Dana dalam Perintah Transfer) dan hanya akan melakukan tindakan-tindakan perbantuan secara wajar kepada Pengguna dalam menyelesaikan permasalahan yang mungkin timbul atas kesalahan Pengguna tersebut.

 

12.8. Pengguna mengakui dan setuju bahwa dalam hal terdapat kerugian yang diderita oleh pengguna dalam penggunaan layanan CRING! Yang telah terbukti disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian CRING!, maka kewajiban CRING! Kepada pengguna atau kepada pihak ketiga yang menderita kerugian tersebut hanya akan terbatas pada jumlah biaya transaksi yang telah dibayarkan. 

 

12.9. Dengan tidak mengesampingkan ketentuan lainnya pada Syarat dan Ketentuan CRING! ini, Pengguna setuju untuk melepaskan CRING!  (termasuk afiliasi, direktur, komisaris, pemegang saham, pejabat, karyawan, agen, dan/atau perwakilannya yang sah) dari tanggung jawab atas ganti kerugian, klaim, pengeluaran, kewajiban pembayaran biaya, gugatan, dan/atau tuntutan apa pun dari pihak ketiga manapun sehubungan dengan pengaksesan Aplikasi CRING! dan/atau penggunaan Layanan CRING! yang tidak sesuai dengan Syarat dan Ketentuan CRING! ini.

 

12.10. Untuk keperluan poin 12.9, afiliasi berarti (i) dalam kaitannya dengan badan hukum: pihak lain yang, secara langsung atau tidak langsung mengontrol, berada di bawah kontrol bersama dengan atau dikontrol secara langsung atau tidak langsung oleh  CRING! , atau (ii) dalam kaitannya dengan individu, siapapun yang mempunyai hubungan kerja atau bertindak sebagai wakil atau kuasa dari CRING .

 

13. Penyelesaian Perselisihan

13.1. Seluruh sengketa, konflik dan/atau perselisihan yang muncul dari atau sehubungan dengan  pelaksanaan Syarat dan Ketentuan CRING!  ini diantara CRING! dan Pengguna (“Perselisihan”) akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja sejak Perselisihan tersebut pertama kali diberitahukan oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya.

​

13.2. Para pihak wajib untuk merahasiakan segala informasi terkait dengan Perselisihan termasuk namun tidak terbatas pada status dan/atau proses penyelesaiannya dengan tidak  menyebarkan, mengumumkan, memberitahukan, membuat tulisan-tulisan terkait adanya Perselisihan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas, melalui media massa (online, cetak, televisi atau media lainnya), sosial media dan/atau media lainnya yang dapat menyudutkan salah satu pihak.

Apabila ketentuan di atas dilanggar oleh Pengguna, maka CRING! memiliki hak untuk sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya (selama diperbolehkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku) menangguhkan, menonaktifkan, dan/atau mengakhiri untuk sementara waktu maupun untuk seterusnya akses Pengguna kepada Aplikasi CRING! dan/atau Layanan CRING!.

​​

13.3. Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas tidak tercapai, maka Perselisihan akan diajukan kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), yang pada saat Syarat dan Ketentuan CRING! ini berlaku beralamat di Wahana Graha Lt. 2, Jl. Mampang Prapatan No. 2, Jakarta 12760. 

Proses arbitrase akan tunduk pada peraturan BANI yang berlaku yang dianggap dimasukan dalam Syarat dan Ketentuan CRING! ini dengan rujukan. Proses arbitrase akan diselenggarakan di Jakarta dan menggunakan bahasa Indonesia dengan majelis arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) arbiter yang ditunjuk berdasarkan ketentuan BANI yang berlaku. Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat bagi para pihak.

​

13.4. Selama Perselisihan dalam proses penyelesaian, Pengguna wajib untuk tetap melaksanakan kewajiban-kewajiban yang Pengguna harus penuhi menurut Syarat dan Ketentuan CRING! ini.

​

14. Risiko Penggunaan Layanan CRING!

Pengguna memahami bahwa terdapat kemungkinan akan adanya resiko penipuan yang mengatasnamakan CRING!. Oleh karena itu, CRING! mengingatkan Pengguna  untuk selalu berhati-hati dalam menerima informasi dan menjaga keamanan Data serta Akun Pengguna dari segala tindak kejahatan dengan:

a. tidak melakukan pengiriman uang ke rekening yang mengatasnamakan CRING!, berdasarkan Perintah Transfer Dana atau Perintah CRING!  dan/atau Perintah lainnya yang tidak Pengguna buat atau perintahkan sebelumnya;

​

b.  tidak akan pernah membagikan kode rahasia, kata sandi (password), maupun kode OTP kepada pihak manapun termasuk CRING!. Pengguna harus selalu berhati-hati dan tidak menanggapi segala bentuk perintah maupun permintaan untuk membagikan kode rahasia, kata sandi (password), maupun kode OTP Pengguna yang dikirim melalui media apapun baik e-mail, ataupun website atau situs, pesan singkat, maupun telepon;

​

c. dalam hal terdapat keperluan untuk  menyampaikan pertanyaan, permintaan dan/atau keluhan, hanya akan menghubungi kontak CRING! dengan detail kontak sebagaimana tertera dalam Syarat dan Ketentuan  CRING!  ini, dan tidak akan menanggapi setiap pihak yang mengatasnamakan  CRING!  kecuali sebagaimana disebutkan dalam Syarat dan Ketentuan  CRING!  ini; dan/atau

​

d. sesegera mungkin menghubungi dan melaporkan kepada kontak CRING!, dalam hal terjadi kehilangan akses terhadap Akun dan/atau perangkat yang Pengguna gunakan untuk mengakses Aplikasi CRING! untuk melakukan pembekuan Akun guna mencegah terjadinya penyalahgunaan akses terhadap Akun Pengguna.

​

15. Kontak CRING!

15.1. Dalam hal Pengguna mengalami kendala atau memiliki pertanyaan, permintaan, dan/atau keluhan terkait Akun, Aplikasi CRING! dan/atau Layanan CRING!, Pengguna dapat menghubungi CRING! melalui: 

E-mail:  support@cring.id (24/7)

Telepon: (021) 54314531 (Senin - Jumat 09:00 - 18.00 WIB)

​

15.2. Sebelum menanggapi dan/atau menjawab pertanyaan, permintaan atau keluhan Pengguna, CRING! dan/atau pihak yang ditunjuk CRING! akan terlebih dahulu melakukan verifikasi atas data Pengguna. CRING! dan/atau pihak yang ditunjuknya, berdasarkan kebijakannya sendiri secara penuh,  dapat  menolak untuk menanggapi dan/atau menjawab pertanyaan, permintaan atau keluhan Pengguna, jika Data yang Pengguna berikan dalam proses verifikasi tersebut tidak sesuai dengan Data yang tersimpan dalam sistem CRING!.

​

16. Lain-lain

16.1. Syarat dan Ketentuan CRING! ini dibuat, dilaksanakan, tunduk dan ditafsirkan berdasarkan ketentuan hukum Republik Indonesia.

​

16.2. Syarat dan Ketentuan CRING! ini mencakup syarat dan ketentuan serta pengaturan atas pengaksesan Aplikasi CRING! dan penggunaan Layanan CRING! yang berlaku sebagai perjanjian yang sah antara CRING! dan Pengguna. Pengguna tidak dapat mengalihkan hak dan kewajiban Pengguna dalam Syarat dan Ketentuan CRING! ini kepada pihak ketiga manapun tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu oleh CRING!.

​

16.3. Syarat dan Ketentuan  CRING!  ini dapat diubah, diamandemen, atau ditambahkan oleh CRING!  dari waktu ke waktu tanpa harus memberitahukan terlebih dahulu kepada Pengguna. Syarat dan Ketentuan CRING! yang telah diperbaharui akan diunggah pada Aplikasi CRING! dan/atau pada laman ini untuk dapat diakses oleh Pengguna. Dalam hal terjadi perubahan, amandemen, atau penambahan atas Syarat dan Ketentuan  CRING!  ini, maka versi terbaru dari Syarat dan Ketentuan CRING! yang terbaru yang akan berlaku. Pengguna CRING! dengan ini setuju untuk tidak mengajukan gugatan, tuntutan, permohonan dan/atau mempersengketakan keberlakukan Syarat dan Ketentuan CRING! atas dasar dilakukannya perubahan, amandemen atau penambahan oleh CRING!.   

​

Pengguna diharapkan untuk memeriksa laman ini dari waktu-ke-waktu untuk mengetahui adanya perubahan Syarat dan Ketentuan CRING!.

Dengan tetap mengakses Aplikasi CRING! dan/atau menggunakan Layanan CRING! Pengguna  menyatakan telah membaca, mengerti dan setuju untuk mengikatkan diri pada Syarat dan Ketentuan CRING! yang telah diubah, diamandemen, atau dibuatkan addendum oleh  CRING! .

​

16.4. Syarat dan Ketentuan CRING! ini akan berakhir dengan sendiri dan dinyatakan batal demi hukum dalam hal Anda sebagai calon Pengguna tidak dapat mengakses Aplikasi CRING! dan/atau menggunakan Layanan CRING! dikarenakan Anda dinyatakan tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh CRING!, Mitra CRING! dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku untuk dapat mengakses Aplikasi CRING! dan/atau menggunakan Layanan CRING!. 

​

16.5. Syarat dan Ketentuan CRING! ini dapat diterjemahkan ke bahasa asing selain bahasa Indonesia. Dalam hal, terdapat perbedaan penafsiran antara versi bahasa Indonesia dan versi bahasa asing, maka versi bahasa Indonesia yang akan berlaku dan Pengguna  dianjurkan untuk merujuk kepada versi bahasa Indonesia.

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

bottom of page